Melonguane-Talaud-Jejakinformasisukut/23/7/2024
Lagi-lagi terjadi Kekerasan dalam rumah tangga Antara pasangan suami istri yang belum sah dalam pernikahan namun sudah hidup bersama sebagai suami istri selam 6 bulan berjalan.
Kekerasan dalam rumah mengakibatkan penganiayaan yang di alami oleh seorang perempuan yang bernama Martha Naalinsong umur 48 tahun berasal dari desa peret kecamatan damau kabupaten kepulauan Talaud
Dan pelaku berinisinial RM umur 52 tahun berasal dari desa sawang kecamatan Melonguane kabupaten kepulauan Talaud
Keduanya pasangan suami istri yang belum menikah namun sudah hidup bersama sebagai suami istri selama kurang lebih 6 bulan berjalan dan berdomisili tempat tinggal di desa sawang kecamatan Melonguane
Kejadian kekerasan dalam rumah mengakibatkan penganiayaan terjadi pada hari Senin, 23 juli 2024 jam 17 WITA di rumah kediaman korban dan pelaku yang berada di desa sawang kecamatan Melonguane kabupaten kepulauan Talaud
Korban sudah melaporkan diri di SPKT Polres kepulauan Talaud dan sudah d Ambil Visum oleh pihak rumah sakit umum Daerah Talaud.
Motif kekerasan dalam rumah dan penganiayaan di sebapkan oleh karena pelaku dalam keadaan mabuk dan meminta kepada korban untuk melakukan pemijitan/irut badan kepada korban ketika korban lembat melakukan pemijitan irut badan pelaku, pelaku langsung menarik korban keluar rumah dan mengusir korban dari rumah kediaman meraka berdua
Ferry V Tumbal