Notification

×

Iklan

Iklan

REKRUTMEN PPPK KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD BUNTUT PADA CACAT HUKUM

Selasa, 09 Januari 2024 | Januari 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-10T02:40:33Z

 

Talaud
jejakinformasulut.id-
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud diminta batalkan hasil seleksi SKTT bagi peserta seleksi PPPK guru karena dinilai banyak kejanggalan, Selasa (09/02/2024).

Saya selaku Kabiro Jejakinformasisulut Kabupaten Kepulauan Talaud dan juga sebagai anggota PARAREGAL Kabupaten Kepulauan Talaud yang melakukan pendampingan kepada peserta seleksi PPPK meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud untuk membatalkan hasil SKTT PPPK guru dan mengumumkan kelulusan berdasarkan hasil tes CAT. Hal ini dikarenakan terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan proses SKTT. Saya selaku PARAREGAL menerangkan, tahapan seleksi Kompotensi Teknis Tambahan (SKTT), menjadi lubang pimpinan intansi menentukan secara sukjebtib siapa saja honorer yang dianggap layak diangkat menjadi PPPK.

Pasalnya, peserta seleksi PPPK yang memiliki nilai tertinggi pada tahap CAT dinyatakan tidak lulus. Malahan sebaliknya, peserta yang nilainya CAT anjlok dinyatakan lulus setelah mengikuti SKTT.

Bagimana Proses Penilaian?
Sebelumnya, pihak BKPSM Talaud menerangkan bahwa untuk mekanisme pemberian nilai, pihak panitia yang terdiri dari BKPSDM dan Dinas Dikpora menjawab 10 pertanyaan Kemendikbudristek ini dengan cara mencentang kolom yang disediakan berdasarkan pertanyaan dan 1 pertanyaan, hanya tersedia 1 kolom yang harus dicentang.

Siapa yang memberikan nilai?
Sementara yang berhak memberikan penilaian terhadap masing-masing guru honorer atau terhadap masing-masing guru honorer atau yang menentukan bobot 30% nilai, pihak BKPSDM menerangkan mereka kurang tau, apakah itu Panselnas hanya mencentang kolom jawaban pada aplikasi.


Bagimana Proses Observasi dilakukan?
Pihak BKPSDM Talaud menerangkan, sumber data guru honorer yang dipakai untuk menjawab 10 pertanyaan Kemendikbudristek tersebut, diambil dari deskripsi pelamar PPPK karena waktunya yang singkat dan terkendala dengan jarak.

Kemudian, kalau ada panitia yang turun ke sekolah, itu hanya sekedar memastikan saja. Jadi untuk tes wawancara atau tatap muka, tidak harus dilakukan berdasarkan juknis pelaksanaan SKTT.

Menanggapi hal itu saya selaku Kabiro Jejakinformasisulut Kabupaten Kepulauan Talaud dan juga sebagai PARAREGAL Kabupaten Kepulauan Talaud menuturkan, untuk membuktikan bahwa berul-betul objektif dan Propesional dalam seleksi SKTT, maka panitia harus menunjukan backup data pengisian 10 pertanyaan yang meliputi kemataman moral dan spiritual, kematangan emosional, keteladanan, interaksi pembelajaran dan sosial, keaktifan dalam organisasi profesi, kedisiplinan, tanggungjawab, perilaku inklusif, kepedulian terhadap perundangan serta kerjasama dan koloborasi dalam aplikasi.

"Info yang kami peroleh, ada 9 kolom atau kotak yang akan dipilih dan dicentang pengisian jawaban pada masing-masing pertanyaan jangan sampai nilainya 9 tapi dicentang opsi nilai yang lebih rendah sehingga akumulasi nilai diaplikasi berubah atau menjadi rendah," kata Ferry Tumbal.

Kejanggalan juga terdapat ketika nilai yang diajukan oleh pimpinan sekolah saat dilakukannya observasi oleh dinas atau intansi terkait bisa error saat diimput di aplikasi.

"Masa aplikasi yang salah? Namanya observasi, harus dilakukan terhadap peserta bukan kepada pimpinan sekolah atau hanya mengambil deskripsi saja. Analoginya begini, masa pasien yang sakit tapi observasinya ke kepihak keluarga pasien?," 

Saya selaku PARAREGAL yang mendampingi peserta seleksi PPPK menilai kondisi seperti ini memunculkan pertanyaan dan dugaan bahwa pelaksanaan SKTT di duga kuat dipaksakan hingga menjadi ajang transaksional yang mencurigakan. Padahal tidak ada hal-hal yang urgen untuk dilakuka SKTT.

Bahkan mesterius kejanggalan terjadi ketika pihak Dinas Dikpora Talaud menjelaskan dimana mereka juga bingung soal nilai yang kemudian berubah setelah mereka mengisi jawaban di aplikasi.

Sedangkan penilaian terkait SKTT dan pengelolaan hasil nilai akhir pada seleksi PPPK dilakukan dan dipertanggung jawabkan oleh dinas Dikpora dan BKPSDM, sebagaimana amanat keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 298 tahun 2023 serta Permempan RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang pengadaan PPPK.


Melalui media jejakinformasinews.red saya mendesak Menpan -RB dan Panselnas deskripsi saja, Analoginya begini, masa pasien yang sakit tapi observasinya ke kepihak keluar,

Saya selaku PARAREGAL KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD yang di percayakan untuk mendampingi kasus ini mendesak Menpan -RB dan Panselnas kita sama-sama untuk mengusut tuntas permasalahan ini sudah menjadi kasus nasional dalam pelaksanaan seleksi PPPK guru di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dan juga memintahkan kepada pilihan penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap banyaknya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan seleksi PPPK guru di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Peliput : Ferry V Tumbal

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update