jejakinformasisulut.id Tondano -Jumat,(08/12/2023) Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Minahasa sukses melakukan penjemputan terhadap terpidana Frengky Tendean (FT) bertempat di Desa Tumani Utara Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan.
Kajari Minahasa Diky Oktavia SH, MH, melalui Kasi Intel Suhendro G.K SH, menerangkan bahwa penjemputan ini dilaksanakan karena saat dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejari Minahasa, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan terpidana sudah tidak berada ditempat domisili berdasarkan keterangan Lurah setempat.
Selanjutnya setelah beberapa bulan kemudian Jaksa Kejari Minahasa mendapatkan informasi bahwa terpidana sudah pindah tempat tinggal di Desa Tumani Utara Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan.
Mendengar informasi tersebut Tim Eksekutor Kejari Minahasa, bekerjasama dengan Tim Resmob Polres Minahasa bergerak menuju kediaman target penangkapan terpidana.
“Setelah tiba di lokasi dan melakukan pengamatan dan pengumpulan informasi keberadaan terpidana, pada pukul 23.32 Wita Tim Eksekutor yang bekerja sama dengan Resmob Polres Minahasa berhasil menjemput terpidana dirumah tempat tinggalnya tanpa perlawanan. Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan dengan penuh kewaspadaan dan tetap memastikan keamanan tim yang terlibat.” Ujar Suhendro
Pelaksanaan Eksekusi penangkapan terhadap terpidana Frengky Tendean ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 762 K/Pid/2021 tanggal 08 September 2021 atas nama Terpidana Frengky Tendean yang melanggar Pasal 385 Ayat (1) yang pada pokoknya menyatakan bahwa terpidana Frengky Tendean terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.
Lebih lanjut Suhendro mejelaskan bahwa, “Eksekusi penangkapan terhadap terpidana ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-387/P.1.11/Eoh/03/2023 Tanggal 31 Maret 2023.” Jelas Suhendro.
Pada pukul 02.00 Wita Tim yang beranggotakan Jordan Saragih SH, Paskahlis Sumelang SH, Jonathan dan 5 personil Resmob Polres Minahasa tiba di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa dimana terpindana diamankan sementara sebelum dibawah ke lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tondano.
Diketahui, terpidana FT alias Frengky telah melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang-barang yang
tidak bergerak, bahwa terpidana sebagai orang yang menjual tanah kepada saksi, Grace Setya Tangkawarow, tidak memiliki alas hak atas tanah tersebut dan terdakwa hanya
menyerahkan surat keterangan atau pernyataan tertanggal 5 Mei 2017 yaitu Surat
Penggunaan Tanah Tingkulu Manado seluas 18 hektar, yang ditanda tangani oleh Hengky
Kaunang kepada pembeli Grace Setya Tangkawarow.
Frits